Ridho menambahkan, burung-burung tersebut diserahkan ke balai Karantina Lampung Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Untuk pelaku yang membawa satwa kiar tanpa dilengkapi dokumen, KSKP Bakauheni menjerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (*)