Kejari Lampung Timur Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Rp2,4 Miliar

Kamis 24-09-2026,14:56 WIB
Reporter : Azzohiri
Editor : Rio Aldipo

Menurut Seno, aspek pembentukan harga satuan dalam proses pengadaan melalui e-katalog juga perlu ditelusuri. Ia menduga terdapat persoalan dalam penentuan harga satuan yang menjadi dasar negosiasi antara PPK dan perusahaan pelaksana.

"Dalam metode pengadaan barang/jasa melalui e-katalog, tentunya penunjukan perusahaan pelaksana ini menjadi kewenangan PPK untuk memilihnya. Kendati demikian, yang perlu dikoreksi dan ditelusuri mendalam adalah pembentukan harga satuan sebagai acuan tahap negosiasi antara PPK dan CV pelaksana," ujarnya.

Seno menduga terdapat kemungkinan mark-up harga dalam pengadaan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan proses penelusuran aparat penegak hukum.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, Kepala Seksi Pidsus Kejari Lampung Timur Julang Dinar Romadlon membenarkan pihaknya tengah menelaah dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi pengadaan sapi tersebut.

Penanganan laporan itu sebelumnya juga telah dilimpahkan Kejati Lampung kepada Kejari Lampung Timur melalui surat Aspidsus Kejati Lampung Nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji sebagai tindak lanjut laporan terkait dugaan korupsi pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan pada 19 Maret 2025 menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan masih dalam tahap telaah di bidang Pidsus Kejati Lampung.

Hingga kini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait serta peninjauan langsung terhadap sapi yang menjadi objek pengadaan.

Kategori :