WALHI juga membawa persoalan tersebut ke dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara aktivitas ekonomi industri dengan beban lingkungan yang mungkin ditanggung masyarakat.
Kegiatan industri memang memiliki kontribusi terhadap perekonomian. Namun, manfaat ekonomi tidak semestinya diikuti dengan pemindahan risiko lingkungan kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan produksi.
WALHI mengingatkan agar masyarakat tidak diperlakukan sebagai pihak yang harus menerima dampak lingkungan sebagai konsekuensi dari keberadaan industri.
“Masyarakat tidak boleh dipaksa menjadi filter hidup bagi aktivitas industri. Kalau perusahaan mendapatkan hak untuk beroperasi, perusahaan juga wajib memastikan bahwa warga tidak membayar biaya ekologis dari aktivitas tersebut dengan kesehatan dan kualitas hidup mereka,” ujar Irfan.
Persoalan tersebut, menurut WALHI, merupakan bagian dari prinsip keadilan ekologis. Artinya, manfaat pembangunan dan risiko yang ditimbulkannya harus dikelola secara adil serta tidak mengorbankan kelompok masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.
Perusahaan Diminta Transparan
Selain meminta pemerintah turun langsung, WALHI Lampung mendorong perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Panjang memberikan informasi lingkungan kepada masyarakat.
Informasi yang diminta mencakup data pemantauan kualitas udara, mekanisme pengendalian debu dan emisi, evaluasi efektivitas sistem pengendalian pencemaran, tata kelola material, kegiatan bongkar-muat, pengelolaan kendaraan serta jalan kawasan industri.
WALHI juga meminta perusahaan menjelaskan bagaimana pengaduan masyarakat diterima, ditindaklanjuti, dan diselesaikan.
Bagi WALHI, belum ditemukannya sumber debu secara pasti tidak berarti persoalan dapat dihentikan. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi dasar untuk melakukan investigasi lebih mendalam.
Pemerintah, kata WALHI, tidak cukup hanya menyatakan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung. Perusahaan juga tidak cukup hanya menyampaikan bahwa belum terdapat bukti yang mengaitkan aktivitasnya dengan keluhan warga.
"Yang dibutuhkan adalah pembuktian berdasarkan data," ucapnya.
WALHI mengingatkan bahwa persoalan kualitas udara berkaitan langsung dengan hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Atas dasar itu, WALHI meminta pemerintah memastikan hak tersebut benar-benar terlindungi, termasuk bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan industri Panjang.
“Jangan balik logikanya. Bukan warga yang harus membuktikan bahwa mereka berhak menghirup udara bersih. Industrilah yang harus membuktikan bahwa operasionalnya tidak mencemari lingkungan dan pemerintah harus memastikan pembuktiannya dilakukan secara independen dan transparan,” tegas Irfan.
WALHI Lampung menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kondisi lingkungan di Panjang dan mendampingi masyarakat dalam menyampaikan keluhan.