WALHI Lampung Minta Pemerintah Buka Data Kualitas Udara

WALHI Lampung Minta Pemerintah Buka Data Kualitas Udara

Debu Kawasan Industri Panjang Jadi Sorotan, WALHI Minta Pemerintah Buka Data Kualitas Udara--

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG NEWSPAPER — Keluhan warga mengenai debu yang berulang kali muncul di kawasan permukiman Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, mendorong Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung meminta pemerintah melakukan pemeriksaan kualitas udara secara menyeluruh.

Persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan lingkungan rumah warga yang cepat kotor. WALHI menilai paparan debu yang terjadi secara berulang perlu ditelusuri karena masyarakat tinggal berdekatan dengan kawasan industri.

Hasil pemantauan WALHI Lampung menunjukkan sejumlah lingkungan permukiman, ruas jalan, dan vegetasi di sekitar kawasan industri tampak tertutup debu. Aktivitas industri di sekitar kawasan tersebut, termasuk keberadaan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, turut menjadi bagian yang perlu diperiksa.

Namun, WALHI menegaskan bahwa temuan lapangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan perusahaan tertentu sebagai sumber pencemaran.

Menurut Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri, persoalan yang lebih mendesak adalah memastikan sumber debu melalui pemeriksaan ilmiah.

“Jangan tunggu warga sakit baru pemerintah bergerak. Ketika debu sudah masuk ke rumah-rumah warga, pertanyaan pemerintah seharusnya bukan ‘siapa yang mengeluh’, tetapi ‘dari mana debu itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab mengendalikannya’,” kata Irfan kepada Lampung Newspaper, Rabu, 12 Agustus 2025.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan lingkungan yang dilakukan selama ini. Menurut dia, pemerintah tidak seharusnya menjadikan belum diketahuinya sumber debu sebagai alasan untuk menunda tindakan.

“Kalau pemerintah belum tahu sumbernya, maka tugas pemerintah adalah mencari tahu. Bukan membiarkan warga hidup dalam ketidakpastian sambil terus menghirup debu setiap hari,” ujarnya.

WALHI menilai pencarian sumber debu harus dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan pada emisi dari cerobong industri.

Berbagai aktivitas yang berpotensi menghasilkan partikulat perlu diperiksa, mulai dari proses produksi, penempatan dan penyimpanan bahan, kegiatan bongkar-muat, sistem conveyor, pergerakan kendaraan berat, kondisi jalan kawasan industri hingga aktivitas transportasi.

Karena itu, WALHI mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pengukuran kualitas udara di kawasan permukiman yang menjadi lokasi keluhan masyarakat.

Pengukuran, menurut WALHI, setidaknya mencakup PM2.5, PM10, dan TSP. Pemeriksaan terhadap parameter pencemar lainnya juga perlu dilakukan apabila secara teknis relevan dengan kondisi kawasan.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan proses pengambilan sampel dapat dipertanggungjawabkan. Lokasi pengukuran, metode yang digunakan, hasil pemeriksaan laboratorium, serta kesimpulan dari pengujian tersebut diminta disampaikan secara terbuka.

“Kalau hasil pengukuran menunjukkan udara memenuhi baku mutu, buka datanya. Kalau melampaui baku mutu, buka datanya. Kalau sumbernya belum diketahui, buka proses investigasinya. Publik berhak tahu,” kata Irfan.

Sumber: