JAKARTA.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Terdapat indikasi kuat praktik pencaplokan lahan oleh PT. Sugar Group Companies (SGC) dan anak-anak perusahaannya, yang melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Suara Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung yakni Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), didengar DPR RI dengan melakuan rapat Kerja (Raker) dengan kementerian ATR/BPN dikantor DPR RI pada Rabu(9/7/2025).
Dalam Raker Wakil Ketua, DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi juga menegaskan untuk melakukan ukur ulang lahan PT.SGC terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tegas selanjutnya kepada pihak PT. SGC.
Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI asal Lampung Zulkifli Anwar yang bersikeras dari awal memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menyuarakan agar dilakukan mengukuran Ulang lahan PT.SGC karna menyangkut rasa keadilan agraria di provinsi Lampung.
BACA JUGA:PT.SGC Diduga Rugikan Negara dan Masyarakat Komisi II DPR RI dan Pemprov Lampung Ambil Langkah Tegas
BACA JUGA:Ratusan Massa Asal Lampung Kembali Kepung Kejagung dan KPK, Desak Usut Tuntas SGC dan Skandal CSR BI
" Biaya ukur ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karna menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,"ujar Zulkifli Anwar.
Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung mengapresiasi kinerja Komisi II DPR RI yang melakukan langka nyata untuk menindak lanjuti persoalan dugaan kejahatan korporasi oleh PT.SGC yang dinilai merugikan negara dan masyarakat Lampung Dengan akan melakukan Ukur Ulang Lahan.
" Kami 3 lembaga sangat mengapresiasi kinerja DPR RI dimana suara aspirasi pengaduan masalah HGU SGC didengar dan ditindaklanjuti secara tegas,"kata Ketua LSM Akar, Indra Musta'in saat ditemui dikantornya Rabu 9 Juli 2025.
Dijadwalkan ditanggal 15 juli 2025 komisi II DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tiga lembaga, yaitu Kementrian ATR/BPN, Pemprov Lampung dan PT.SGC untuk mengambil langkah tegas menyikapi persoalan ini.
" Jika terjadi ukur ulang harus dilakukan oleh Tim independen sehingga bener bener sesuai dengan HGU asli yang ditetapkan pemerintah dan 3 lembaga akan ikut turun langsung untuk mengawal mengukuran ulang tersebut,"ujar Romli Ketua LSM Pematank.
Sebelumnya diketahui DPR RI bersama 3 lembaga, dirjen ATR/BPN dan pemerintah provinsi lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 2 juli 2025 membahas persoalan HGU PT.SGC dimana seluruh peserta rapat setuju dan mendukung untuk menindak lanjuti persoalan ini.(*/apr/ral)