ATR/BPN Cabut HGU SGC di Lampung. Ardho Adam Nilai Sah Secara Hukum
Ardho Adam Saputra ,S.E--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Pencabutan hak guna usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menuai perhatian publik.
Di tengah perdebatan yang berkembang di masyarakat, Ardho Adam Saputra, S.E menegaskan bahwa langkah negara mengambil kembali lahan tersebut adalah sah secara hukum dan tidak bersifat sewenang-wenang.
Ardho mengatakan, perdebatan yang muncul di tengah masyarakat sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memaknai status hukum lahan yang selama ini dikelola korporasi melalui skema HGU.
“Di masyarakat memang muncul perdebatan mengapa lahan itu diambil alih oleh negara, dalam hal ini TNI Angkatan Udara atau Kementerian Pertahanan. Saya sampaikan ini murni sebagai masyarakat Lampung, tidak mewakili organisasi apa pun,” kata Ardho, Kamis (22/1/2026).
BACA JUGA:HGU SGC Dicabut, Triga Lampung: Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan
BACA JUGA:Perjuangan Mengukur Ulang HGU PT SGC: Dari Tanah Lampung Untuk Keadilan Agraria dan Lingkungan
Ia menjelaskan, jika ditelusuri secara historis, sebelum Indonesia merdeka, tanah-tanah di Lampung merupakan tanah adat, tanah umbul, atau tanah ulayat yang tunduk pada hukum adat. Setelah kemerdekaan, negara kemudian menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan konservasi.
“Seiring perubahan kebijakan kehutanan, kawasan itu beralih fungsi menjadi hutan produksi. Ketika sudah berstatus hutan produksi, negara memberikan Hak Guna Usaha, yang pada prinsipnya adalah hak mengelola tanah negara, bukan hak milik,” ujarnya.
Menurut Ardho, penguasaan lahan oleh SGC pada 1997 dilakukan melalui mekanisme HGU. Namun, HGU memiliki batasan, syarat, kewajiban yang wajib dipenuhi pemegangnya.
“Kalau kemudian HGU itu dicabut oleh negara, tentu ada dasar hukumnya. Bisa karena kekeliruan dalam penerbitan, bisa juga karena pelanggaran oleh pemegang HGU, termasuk indikasi kerugian negara,” tegasnya.
Ia menyoroti kemungkinan tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan, seperti kewajiban plasma dan ketentuan lain yang melekat dalam izin HGU. Karena itu, Ardho menilai keputusan pemerintah mencabut HGU tersebut sudah tepat dan berada dalam koridor kewenangan negara.
“Perlu ditegaskan, lahan itu bukan Sertifikat Hak Milik. Itu tanah negara yang hanya dititipkan pengelolaannya kepada korporasi. Ketika kewajiban dilanggar, maka wajar dan sah secara hukum jika negara mengambilnya kembali,” kata dia.
Terkait penyerahan pengelolaan lahan kepada TNI Angkatan Udara, Ardho menilai hal tersebut tidak perlu dipersoalkan berlebihan, sebab TNI merupakan bagian dari negara.
“Apakah nanti digunakan untuk kepentingan militer atau kepentingan strategis lainnya, itu tetap dalam koridor kepentingan negara,” ujarnya.
Sumber: