Hearing DPRD Lampura Dengan PT. KAP Terkesan Normatif

Hearing DPRD Lampura Dengan PT. KAP  Terkesan Normatif

--

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan management PT. Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) yang terbukti melanggar aturan ketentuan peraturan perundang-undangan, soal tanaman sawit di sepadan aliran sungai.

Hearing yang juga diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu membahas tuntutan masyarakat yang selama ini menjadi pokok permasalahan yang mana berdampak kerugian sosial di tingkat masyarakat dan pemkab setempat. 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, Yusrizal itu turut dihadiri Ketua Komisi I dan II. Selain itu, juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Perternakan, BPN Lampura, Dinas Perizinan serta pihak management PT. KAP dihadiri langsung Manager PT. KAP diketahui bernama Deny beserta rombongannya. 

Namun, ada kejanggalan pada pertemuan hearing kali ini. Betapa tidak, sebelumnya pada pertermuan hearing pertama, DPRD Lampura, bersikap keras dan geram terhadap pelangaran PT. KAP yang terang-terangan melanggar peraturan UU, tentang tanaman sawit sepadan aliran sungai. Bahkan pada hearing pertama, pihak PT. KAP merasa mengkangkangi DPRD dengan cara tidak hair dalam hearing pertama.

BACA JUGA:Terbukti Melanggar, PT.KAP Tanam Sawit Dekat Sungai, DPRD Siap Tindak

BACA JUGA:Tokoh Adat Desak Pemkab Lampung Utara Serius Selesaikan HGU Bermasalah PT.KAP  

Anehnya, pada pertermuan lanjutan ke dua ini, pihak DPRD Lampura, terkesan sedikit melunak. Beberapa anggota DPRD Lampura yang masuk dalam Komisi I dan II melayangkan pertanyaan bersifat normatif kepada pihak PT. KAP, hal itu terlihat dalam jalannya hearing tersebut. Bahkan, sebelumnya jadwal hearing itu, sempat dikabarkan tertunda dari jadwal undangan sebelumnya. 

Pada pertemuan itu, sejumlah permasalahan dibahas dalam rapat di antaranya tentang pelangaran sepadan aliran sungai yang dipakai pihak perusahaan menanam sawit dengan jarak 5 sampai dengan 10 meter dari bibir aliran sungai. 

Selain itu, tentang Hak Guna Usaha (HGU) Milik PT. KAP yang dinilai bermasalah dan tidak teransparan. Selain itu, tidak ada kontribusi kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan program CSR oleh pihal PT. KAP. Fakta-fakta tersebut, terungkap pada kegiatan hearing yang digelar DPRD Lampura tersebut. 

Seperti dinyatakan Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan (DISBUNAK) Lampura, M. Rezki. Pada pertemuan itu, pihak nya meminta kepada PT. KAP dan BPN Lampura, dapat bersedia meninjau ulang HGU dengan luas 3.631 Hektrae, yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Mira Ranti dan saat ini beralih ke PT. KAP Kabupaten Lampura. 

"Kami berharap, agar PT. KAP bersedia memberikan salinan foto copi atas izin HGU tersebut. Sehingga transparansi data dapat terwujud sama mestinya, " kata dia, seraya mengaku kecewa kepada PT. KAP yang tidak bersedia membawa Arsip izin HGU pada kegiatan Hearing itu. 

"Terusterang kami kecewa, kepada pihak PT KAP yang belum bersedia membawa Arsip izin HGU. Kita (DISPUNAK, Red) ingin mengetahui batas mana?, setatus izin HGU nya seperti apa. Inikan belum jelas, " Celetuknya. 

"Bisa saja, tanaman sawit yang bermasalah itu, di luar izin HGU nya. Terlepas hingga saat ini juga, masyarakat juga mengaku tidak pernah di beri bantuan oleh pihak PT. KAP selama berdiri, " ungkapnya lagi. 

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Sumber: