LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025 menyebabkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Metro tertunda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tengah melakukan pembahasan pemangkasan anggaran dengan DPRD setempat, dan sampai saat ini, hal itu belum juga selesai.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Metro yang tertunda, menimbulkan keluhan masyarakat, terutama terkait penanganan jalan rusak.
Merespons keluhan tersebut, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso meminta masyarakat untuk bersabar.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Siapkan Pergub Untuk Batasi Kendaraan ODOL
BACA JUGA:Anggota DPRD Metro Sudarsono Minta Pemkot Metro Benahi Infrastruktur dan TPAS Karangrejo
"Untuk masyarakat Kota Metro, mohon bersabar. Kita bukan tidak ada pembangunan, tapi masih menunggu persetujuan untuk efisiensi APBD," kata Bambang kepada awak media, Rabu, 4 Juni 2025.
Dia menyebut, saat ini pengajuan pemangkasan anggaran itu sudah dalam tahap pembahasan, dan akan segera dievaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Besok (Kamis) efisiensi anggaran masuk ke pimpinan DPRD untuk pembahasan. Setelah itu, kita ajukan ke provinsi untuk di evaluasi Gubernur," terangnya.
Dia menjelaskan, nantinya setelah pengajuan itu disetujui, barulah anggaran tersebut bisa berjalan. Artinya, pembangunan di Kota Metro bisa langsung dilaksanakan.
"Ini juga sudah disesuaikan dengan Instruksi Presiden Prabowo, yang sudah tentu tujuannya adalah agar anggaran APBD itu penggunaanya tepat sasaran," imbuhnya.
Bambang menegaskan, meski ada pemangkasan, anggaran proyek strategis dan yang berkaitan dengan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur dan lainnya tetap diutamakan.
"Pemangkasan itu kan hanya untuk kegiatan yang bersifat seremonial, tapi yang berkaitan dengan masyarakat akan tetap diutamakan," tandasnya.(Mrc)