Pengusaha Hiburan Malam Cueki SE Bupati Lamtim Mengenai Jadwal Buka Hiburan Malam, Satpol PP Diminta Bertindak

Kamis 27-03-2025,00:26 WIB
Reporter : A. Zohiri ZA
Editor : Rio Aldipo

Pukul 21.00 sd 01.00 WIB

Pukul 10.00 sd 16.00 WIB

4. Pengusaha restoran/rumah makan/kafe/kedai makan yang membuka usahanya pada siang hari agar menutup dengan tirai atau kain, sehingga pelanggan yang sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di Sukadana pada tanggal, 27 Februari.

Kategori :

Terpopuler