Pengusaha Hiburan Malam Cueki SE Bupati Lamtim Mengenai Jadwal Buka Hiburan Malam, Satpol PP Diminta Bertindak

Kamis 27-03-2025,00:26 WIB
Reporter : A. Zohiri ZA
Editor : Rio Aldipo

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Beberapa tempat hiburan malam yang ada di Lampung Timur (Lamtim) terkesan menantang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamtim.

Bagaimana tidak, meskipun Satpol PP telah melakukan sidak dan bupati mengeluarkan instruksi melalui  Surat Edaran (SE) untuk tutup H-7 Idulfitri namun para pemilik usaha hiburan tetap saja ngeyel dengan membuka usahanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tempat hiburan yang terkesan menantang pemerintah terutama yang ada di wilayah Kecamatan Sekampung ,salah satu tempat hiburan yang masih beroperasi Cafe CM bahkan mereka dengan leluasa membuka tempat hiburan sampai dini hari.

Dengan adanya pengusaha hiburan malam yang masih membuka tempat hiburan hingga H-5 Idulfitri membuat Ketua ikatan Wartawan Online (IWO) Lamtim Azoheri angkat bicara dan meminta Satpol PP harus bersikap tegas.

BACA JUGA:Praktik Prostitusi di Sekampung Lamtim Masih Beroperasi di Bulan Suci

BACA JUGA:Pastikan Instruksi Bupati Dijalankan, Satpol PP Lamtim Sidak Tempat Hiburan Malam

"Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) harus bersikap tegas terhadap pemilik hiburan malam yang tidak mengindahkan instruksi Bupati Lamtim karena apabila ini tidak ditindak wibawaPemkab Lamtim akan kemana dan ini akan menjadi preseden buruk di pemerintahan Ela -Azwar yang berjalan belum genap 100 hari kerja,"jelas Ayah Heri sapaan akrab Ketua IWO Lamtim.

"Apabila Satpol PP tidak mengambil sikap kami (IWO) menduga mereka ada main mata dengan para pengusaha hiburan malam , bupati dan wabup harus mengevaluasi kinerja mereka begitu juga dengan Camat Sekampung,"imbuh Azoheri.

" Hal seperti tidak dibenarkan para pengusaha seharusnya mentaati peraturan, terutama instruksi bupati ,Bupati mengeluarkan instruksi tersebut tentu sudah melakukan kajian kajian,"imbuhnya.

Perlu diketahui beberapa hari yang lalu polpp telah melakukan sidak beberapa tempat hiburan yang di Sekampung namun tidak bertemu dengan para pemilik hiburan karena sidak yang di lakukan telah bocor sehingga pemilik tempat hiburan menghindar.

Berikut Surat Edaran Bupati Lampung Timur 

BUPATI LAMPUNG TIMUR

Yth. 1. Pengusaha Hotel/Penginapan/Pondok Wisata;

2. Pengusaha Rumah Makan/Kafe/Kedai Makan dan Minum;

3. Pengusaha Pariwisata dan Hiburan Umum.

Kategori :