Pemerintah Kota Bandar Lampung Anggarkan Rp12 Miliar untuk Gaji ke-13, THR, dan Tukin PNS

Jumat 14-03-2025,15:31 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mencairkan gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (17/3/2025) mendatang. Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan ini mencapai Rp12 miliar.

 

 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, yang mengatur bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR harus dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

 

Sesuai dengan peraturan tersebut, pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan ASN menjelang Lebaran.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan memastikan, bahwa Pemkot Bandar Lampung akan menepati janji untuk membayar gaji ke-13, THR, dan Tukin tepat waktu. 

 

"Atas perintah Ibu Walikota Bandar Lampung, kita akan mengeluarkan gaji ke-13, THR, dan Tukin pada Senin (17/3/2025). Ini merupakan bentuk kepatuhan kita terhadap aturan yang sudah ditetapkan, dan sekaligus menunjukkan perekonomian Pemkot yang semakin baik," ujarnya saat ditemui di ruang rapat walikota setempat, Jumat (14/3/2025). 

 

Iwan juga menambahkan, bahwa pencairan ini dilakukan untuk lebih dari 8.000 ASN yang bekerja di berbagai sektor di Pemkot Bandar Lampung, termasuk guru SD, guru SMP, pegawai pemerintah, dan tenaga medis. Pembayaran gaji ke-13, THR, dan Tukin ini akan diberikan 100% tanpa adanya pemotongan atau pengurangan, seperti yang terkadang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

 

“Yang perlu diketahui, pembayaran THR dan Tukin tahun ini tidak ada pemotongan, semuanya dibayarkan 100%. Ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, di mana ada beberapa PNS yang hanya menerima sebagian dari THR dan Tukin mereka,” tambahnya.

 

Namun, Iwan juga menegaskan, bahwa pembayaran gaji ke-13, THR, dan Tukin ini hanya diberikan kepada PNS dan tidak termasuk untuk tenaga honorer. 

 

Menurutnya, hanya PNS yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini tentunya menjadi informasi yang penting bagi kalangan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, yang harus memahami bahwa mereka tidak tercakup dalam kebijakan ini.

 

Dengan anggaran sebesar Rp12 miliar, Pemkot Bandar Lampung menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan PNS dan memastikan bahwa pembayaran hak-hak mereka dapat dilakukan dengan baik dan tepat waktu. 

 

Iwan Gunawan mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk PNS, dan diharapkan agar semua pihak dapat mendukung kelancaran pencairan gaji ke-13, THR, dan Tukin di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. 

 

"Semoga kebijakan ini dapat membawa manfaat yang besar bagi PNS, serta membantu masyarakat dalam merayakan Idulfitri dengan lebih baik," pungkasnya. (dka) 

Tags :
Kategori :

Terkait