Jika tidak segera ditangani, imbuh Ade, keputusan ini dapat menciptakan ketidakstabilan di sektor pertanian, mengurangi kepercayaan petani terhadap pemerintah, dan menghambat pembangunan pertanian berkelanjutan.
Keputusan PHK sepihak ini perlu ditangani dengan hati-hati dan transparan, mengingat dampaknya yang luas terhadap ketahanan pangan, kesejahteraan pegawai honorer, dan stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Keputusan PHK sepihak akan berdampak pada pengelolaan air irigasi. Pegawai honorer TPOP memiliki peran krusial dalam mengelola pintu air, dan memastikan distribusi air irigasi yang merata kepada petani.
Dengan diberhentikannya 171 pegawai di DI Waysekampung dan 62 pegawai di DI Wayrarem, pengelolaan air irigasi berpotensi terganggu, bahkan pada akhirnya dapat memengaruhi produktivitas pertanian.
DI Waysekampung dan DI Wayrarem memiliki luas baku dan fungsi yang signifikan, sehingga pengelolaan yang tidak optimal dapat berdampak luas pada ribuan hektar lahan pertanian, serta berpengaruh gagalnya program swasembada pangan.
Program swasembada pangan merupakan salah satu prioritas pemerintah pusat. Gangguan dalam distribusi air irigasi dapat menghambat produksi padi dan tanaman pangan lainnya, yang pada akhirnya dapat mengancam target swasembada pangan di Provinsi Lampung.
"Intinya, kami akan berangkat ke Bandar Lampung untuk meminta audiensi terkait masalah ini. Kami harap, keputusan yang paling baik dan bijak adalah hasil akhir dari permasalahan ini," tandasnya. (Qqi)