Sudah Dimutasi tapi Masih Ngantor di Dinas Lama. Akademisi: Ini Soal Integritas Birokrasi

Foto dok pribadi--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Mutasi atau perpindahan tugas antar instansi merupakan hal yang biasa dalam dunia birokrasi. Tentunya setiap individu ASN yang mendapat penugasan baru harus mematuhi keputusan pimpinan sesuai dengan SK dan sumpah jabatan saat pertama kali menjadi seorang ASN.
Namun cerita sedikit berbeda terjadi di Lampung. RS, seorang ASN yang resmi dilantik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sejak awal tahun ini, malah masih 'betah' ngantor di dinas lamanya yaitu Dinas Pemberdayaan Sumber Daya Air (PSDA).
Bukan sekadar sesekali mampir. RS kerap terlihat hadir, bahkan ikut rapat internal dan bersama konsultan di PSDA. Padahal, secara administratif, tugas baru sudah menanti di Kota Metro, di Kanwil V Disdikbud.
Apa kabar dengan disiplin birokrasi? Mungkinkah, ada 'restu diam-diam' dari pejabat PSDA, yang malah mendukung RS tetap di sana?
BACA JUGA:Gubernur Lampung Ajak Alumni SMANDA Gotong Royong Dukung Pendidikan
BACA JUGA:Disdikbud Metro Komitmen Lindungi Guru, Cegah Bullying di Sekolah
Kepala Disdikbud Thomas Amirico mengakui RS memang sudah bertugas di Kota Metro, tapi katanya kehadiran RS di PSDA sebatas 'koordinasi sisa pekerjaan'. Koordinasi yang katanya 'tidak rutin'.
Keterangan senada datang dari Kabid Perencanaan PSDA, Siti Maysaroh. Ia bilang RS hanya beberapa kali koordinasi karena masih ada pekerjaan yang belum selesai.
Tapi saat ditanya pekerjaan apa, pertanyaan itu disambut dengan senyap. Nomor WhatsApp Siti tiba-tiba tak aktif. RS pun bungkam saat dikonfirmasi.
Pengamat kebijakan publik dari Unila, Vincensius Soma Ferrer, punya pandangan lain. Menurutnya, alasan 'menyelesaikan pekerjaan' bisa jadi hanya kedok untuk menunda mutasi yang sebenarnya harus tuntas.
“Rotasi tidak mungkin spontan. Ada jeda waktu untuk menyelesaikan pekerjaan lama, tapi bukan berarti tetap ngantor seperti dulu,” ujarnya.
Soma mengingatkan, mutasi bukan sekadar ganti tempat duduk. Melainkan soal integritas birokrasi dan tata kelola yang profesional.
Ia menilai, jika ASN sudah resmi di tempat baru, tapi masih aktif di tempat lama, itu berrisiko mengaburkan garis komando.
“ASN punya ikatan pada aturan dan sumpah jabatannya. Kalau pejabat struktural membiarkan kondisi ini, preseden buruk bisa muncul," tegas Soma.
Sumber: