Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Untuk itu kepada bapak Kapolda Lampung Brigjen pol Helmy Santika, untuk menindak keberadaan gudang BBM ilegal yang terletak di jln tersebut sehingga menjadi efek jera para pelaku usaha pengecoran dan penimbun BBM. Tutupnya