Diduga Sebuah Gudang BBM Ilegal yang Kecamatan Garuntang di keluhkan warga sekitar
Diduga Ada Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Di Garuntang--
LAMPUNGNEWSPAPER,BANDAR LAMPUNG Berdasarkan penelusuran tim awak media pada ( Rabu/25/12/2024 ), terlihat sebuah tempat yang tertutup terpal biru dan Tempu yang diduga untuk menampung BBM.
Menurut warga sekitar yang tak ingin disebutkan identitasnya ia sering sekali melihat kendaraan tangki yang terparkir di sekitar area gudang, menunggu bongkar BBM dari mobil tangki yang akan dipindahkan ke tempat penampungan BBM
BACA JUGA:Amankan Arus Lalin Nataru, Polres Lampura Laksanakan Gatur Dititik Rawan Macet dan Kamtibmas
" Saya sering bner lihat kendaraan tangki keluar masuk ke gudang, kadang waktu pas saya mau ke masjid bahkan tengah malam mas ". Ujarnya
Banyak warga juga mengeluhkan akan keberadaan gudang BBM ilegal yang dekat dengan pemukiman warga, saat aktivitas gudang mulai melakukan pemindahan BBM dari tangki ke tempat penampungan yang mengeluarkan bau minyak yang sangat menyengat.
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sumber: