Divre IV Tanjungkarang Kembali Ingatkan Aturan Bagasi Kereta Api

--
BANDARLAMPUNG - PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang kembali mengingatkan terkait ketentuan bagasi kereta api. Penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi secara gratis dengan berat maksimum 20 kilogram (kg) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi. Selain itu, bagasi yang dibawa juga harus memiliki volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter (cm).
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, saat penumpang akan memasuki peron stasiun, petugas akan menimbang barang bawaan yang dibawa penumpang menggunakan timbangan yang sudah disediakan. Apabila bagasi yang dibawa penumpang melebihi ketentuan bagasi kereta api tersebut, maka penumpang harus membayar biaya bagasi. Biaya bagasi kereta api dibedakan tergantung tiket kelas kereta api yang dibeli, yaitu Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Zaki menambahkan, batas barang bagasi yang berbayar itu ialah bagasi dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).
"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," ungkapnya.
Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi kereta api di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Kemudian barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi kereta api.
"KAI juga mengimbau dan mengingatkan penumpang untuk tetap waspada atas barang bawaannya agar tidak tertinggal di stasiun dan dalam kereta karena barang bawaan merupakan tanggung jawab penumpang, meski KAI menyediakan berbagai fasilitas keamanan yang memadai. Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api selama Nataru ini berjalan selamat, aman, lancar, dan terkendali," tutupnya. (rls)
Sumber: