"Upahnya Rp 100 ribu, jadi untuk satu paket ekstasi itu berisi 10 butir, jika dipaketkan total ada 109 paket. Kalau untuk sabu nya sama, 1 paket itu 10 gram, total nya ada 192 gram. Nah bayaran untuk pelaku ini Rp. 12 jutaan," jelasnya.
Dirinya menambahkan para pelaku ini juga mengaku telah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba.
"Sudah sering, pengakuannya sudah puluhan kali sampai lupa mereka waktu di mintai keterangan oleh penyidik terkait hal tersebut," tandasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati.