LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Dua pemuda di Lampung terlibat dalam jaringan narkoba diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung. Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu.
Adapun identitas dua pelaku yakni RP (23) warga Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA:Fenomena Politik Dinasti Penyebab Terjadinya Kemunduran Demokrasi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan awalnya polisi menangkap RP di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung.
"Jadi awalnya kami menangkap RP di pelataran parkir salah hotel di Bandar Lampung. Kemudian kami menemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone miliknya,"ujarnya.
"Dari pemeriksaan itu, tim mendatangi rumah kost an miliknya di wilayah Natar. Di rumah kost itu kami mendapati satu pelaku lainnya berinisial AS dan barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu, selain itu kami temukan juga satu timbangan digital," lanjut Umi.
Dia mengungkapkan, kedua pelaku ini memiliki peran sebagai penampung barang milik pria warga Lampung berinisial ZA yang telah ditetapkan menjadi DPO. Ribuan butir ekstasi ini direncakan akan diedarkan jelang pergantian tahun baru.
"Peran mereka ini sebagai gudang atau penampung, jadi nanti dihubungi oleh ZA jika ada yang ingin membeli. Jadi mereka ini menunggu perintah ZA ini untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya. Ekstasi dan sabu ini memang akan diedarkan untuk malam pergantian tahun," tuturnya.
Lebih lanjut Umi menerangkan, keduanya mendapatkan upah bayaran Rp 100 ribu untuk satu paket yang terjual.