Bawaslu Tanggamus Buka Rekrutmen 981 Petugas TPS

Minggu 22-09-2024,10:28 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

TANGGAMUS, LAMPUNGNEWSPAPER.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus membuka rekrutmen 981 Pengewas TPS untuk bertugas di 302 Kelurahan/Pekon pada 20 Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus. 

Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa, S.H.I.,M.Pd.I mengatakan, rekrutmen dilaksanakan mulai 12 September 2024 dan hingga 28 September 2024. 

Rekrutmen PTPS ini, katanya, dalam rangka mempersiapkan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November  2024 

Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. 

Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23 - 25 Oktober 2024, dengan pelantikan PTPS pada 3 - 4 November 2024. 

Selain itu ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 5 – 20 November 2024. 

"Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisi," katanya. 

Najih Mustofa menegaskan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga Tanggamus untuk berpartisipasi dalam Pilkada Tahun 2024 sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

”Kami mengajak semua Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Tanggamus dan telah berusia 21 tahun untuk mendaftar sebagai pengawas TPS, calon Pengawas TPS tidak boleh memiliki afiliasi dengan partai politik atau organisasi partisan yang mendukung pasangan calon Bupati. Hal ini Kami lakukan untuk menjaga integritas dan objektivitas proses pengawasan pemilihan. Kami percaya bahwa pengawas yang independen dan netral akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga pemilihan dapat berlangsung secara adil dan transparan," bebernya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tanggamus Fery Ariyanto juga mengajak semua Masyarakat yang memenuhi syarat untuk dapat berkontribusi dalam pemilihan dengan menjadi PTPS. 

”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi kita. Dengan melibatkan lebih banyak orang sebagai pengawas TPS, kita dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan dan memastikan bahwa setiap suara warga dihargai," terangnya.

Adapun syarat untuk menjadi  Pengawas TPS adalah sebagai berikut:

1.      Warga Negara Indonesia; 

2.      Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun. 

3.      Setia kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, Dan Cita- Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

Kategori :

Terkait