Bawaslu Tanggamus Buka Rekrutmen 981 Petugas TPS

Minggu 22-09-2024,10:28 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

4.      Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

5.      Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu; 

6.      Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas Atau Sederajat 

7.      Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

8.      Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

9.      Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 

10.   Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 

11.   Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12.   Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serta Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Sekurang-Kurangnya Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun;  

13.   Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 

14.   Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

15.   Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

Setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat Kecamatan terdiri atas unsur Anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. 

Lebih lanjut, Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3 - 4 November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai. 

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

a.      pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; 

Kategori :

Terkait