b. pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
c. pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan
e. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.