DPRD Lampura Panggil Bos PT.KAP Terkait Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai
--
LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--DPRD Lampung Utara (Lampura) berencana memanggil pimpinan PT. Kencana Acidindo Perkasa (PT.KAP) di Kecamatan Sungkai Utara untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran operasional perusahaan di sektor perkebunan sawit.
Pemanggilan ini dipicu sorotan tokoh pemuda sekaligus pemerhati lingkungan hidup Kecamatan Sungkai Utara, Muchammad Iqbal, atas keluhan warga terkait aktivitas PT KAP yang berpotensi merusak lingkungan.
"Secepatnya kami panggil pimpinan PT KAP. Pemanggilan ini penting agar kami tahu apakah perusahaan telah memenuhi syarat operasional di sektor perkebunan sawit," ujar Ketua DPRD saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).
Sebelumnya, Muchammad Iqbal menyoroti lokasi PT KAP yang berada dekat bibir sungai, di mana penanaman sawit berpotensi merusak lahan warga dan lingkungan sebagaimana diatur undang-undang.
BACA JUGA:PT. Kencana Acidindo Diduga 'Serobot' Sempadan Sungai dan Cemari Air, Warga Resah
BACA JUGA:DLH Lampura Janji Akan Turun Cek Aktivitas PT.Kencana Acidindo Yang Diduga Langgar Sempadan Sungai
"Perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun itu dekat bibir sungai. Penanaman pohon sawit mendekati aliran sungai berpotensi merusak lahan warga dan lingkungan," katanya, Minggu (11/1/2026).
Iqbal menegaskan masyarakat mendukung investasi PT KAP karena membuka lapangan kerja, tetapi menuntut kepatuhan regulasi. "Kami mendukung penuh operasional PT KAP di Lampung Utara karena membantu lowongan pekerjaan warga, tapi harus memperhatikan lingkungan hidup," ungkapnya.
Ia juga memantau rencana DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara meninjau langsung lokasi. "Saya ikuti pemberitaan terkait PT KAP. Jika DPRD dan Pemkab turun, harap tindak tegas jika ada pelanggaran, bukan sekadar tinjauan," tegasnya.
Iqbal berharap pemanggilan ini membenahi aktivitas PT KAP sesuai undang-undang, demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat
Sumber: