Lapor Jenderal, Polres Way Kanan Diduga Kuat Berpihak kepada PT Bintang Trans Kurniawan
Lapor Jenderal, Polres Way Kanan Diduga Kuat Berpihak kepada PT Bintang Trans Kurniawan --
Namun hingga kini, Polres Way Kanan belum menindaklanjuti permohonan itu. “Kami menduga ada keberpihakan terhadap perusahaan. Faktanya, hingga pemeriksaan BAP terakhir, penyidik tidak menambahkan Pasal 315 dan hanya menetapkan sopir sebagai tersangka,” tegas Ridho.
Tiga Dugaan Keberpihakan Polres Way Kanan
Kuasa hukum Aprohan mengungkapkan beberapa indikasi yang menguatkan dugaan keberpihakan Polres Way Kanan terhadap PT Bintang Trans Kurniawan, antara lain:
• Kasat Lantas Diduga Menuding Pelapor Mengintervensi Polisi
Setelah pelapor menanyakan tindak lanjut surat permohonan penerapan Pasal 315, Kasat Lantas AKP Sulkhan disebut menuduh pelapor dan kuasa hukum mencoba mengintervensi penyidik. Padahal, menurut Aprohan, permohonan pasal tersebut telah disampaikan sejak awal pelaporan, namun ditolak dengan alasan “masih akan dipertimbangkan”.
• Pemeriksaan Saksi Ahli yang Dianggap Tidak Netral
Penyidik Pembantu Aldo disebut memeriksa saksi ahli pidana tambahan setelah P19 terbit padahal dalam petujuk kejaksaan tidak ada untuk melakukan penamahan pendapat saksi ahli. Melainkan melainkan pemeriksaan terhadap Halim, Ribka, dan Roni. Termasuk KIR dan standar truk Hino. Yang dalam hal itu dinilai mencari alasan. Sehingga akhirnya Aldo melalui saksi ahli itu menyatakan Pasal 315 LLAJ tidak dapat diterapkan karena perusahaan telah “beritikad baik” memperbaiki mobil korban. Padahal, menurut Aprohan, itikad baik itu tidak dijalankan sebagaimana kesepakatan, sebab perbaikan mobil korban tidak diselesaikan dan korban diminta menandatangani surat perdamaian sepihak.
• Kapolres Diduga Memblokir Komunikasi Pelapor
Aprohan juga menyebut Kapolres Way Kanan memblokir pesan WhatsApp-nya setelah ia mengirimkan informasi tentang pemeriksaan dua pihak perusahaan, Halim dan Roni Kurniawan, yang terkait dalam laporan kecelakaan.
Pelapor Minta Atensi Kapolda Lampung
Aprohan dan kuasa hukumnya kini meminta perhatian langsung dari Kapolda Lampung agar memantau proses hukum di Polres Way Kanan. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa adanya keberpihakan terhadap pihak tertentu.
Sumber: