BBPOM di Bandarlampung akan Cek Dugaan Parfum Tanpa Izin Edar
Diduga Refill Parfume BDL Belum Berizin Dari BPOM--
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER.COM - Belakangan beredar informasi Parfum Merek Parfum Refill Bdl diduga belum kantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beredar luas di Bandar Lampung.
Menjawab pertanyaan itu, Lampung Newspaper mencoba mengonfirmasi langsung ke pemilik merek tersebut yang berada di Kota Bandarlampung.
Sayangnya, saat berada di lokasi wartawan media ini tidak berhasil menemui sang pemilik, melainkan salah satu karyawan berinisial IN yang sebagai PR Produk Parfume Refill Bdl, pada Rabu, 4 September 2024.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas, IN mengaku tidak tahu menahu terkait tentang legalitas izin edar dari BPOM atas Parfum Merek Refill Parfume Bdl. Dia akan menyampaikan konfirmasi wartawan kepada sang pemilik.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan dan Penipuan
"Ya nanti kami sampaikan ke Owner Refill Parfume Bdl terkait konfirmasi (surat izin edar BPOM, red). Soalnya kadang owner tidak pernah ada di tempat. Bahkan posisinya lagi di luar kota," singkatnya.
Terkait hal itu, wartawan mencoba mengonfirmasi ke pihak BBPOM di Bandarlampung. Berdasarkan dugaan itu, Sri Wulan Mega selaku kepala bagian Informasi dan Komunikasi BBPOM di Bandarlampung akan mengecek terlebih dahulu izin edarnya.
"Coba kami cek terlebih dahulu ya, sudah terdaftar apa belum di BPOM RI. Informasi ini akan saya sampaikan ke pimpinan, jadi kami belum bisa memastikan apakah itu tidak mengantongi izin edar," tegasnya.
Untuk diketahui, menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (selanjutnya disingkat UU Kesehatan), kosmetik termasuk ke dalam jenis sediaan farmasi.
Kosmetika Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan adalah paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (kulit, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampilan, melindungi agar tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit..
Sediaan farmasi seperti kosmetik tidak dapat mati dan/atau bersumpah sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang telah ditentukan. Hal ini dikarenakan produk kosmetik umumnya mengandung bahan-bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya. Oleh karena itu, produk kosmetik hanya dapat mati setelah mendapatkan izin edar dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Kesehatan, yang berbunyi:
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelayakan serta tidak berputar.
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan asuransi dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan kehancuran sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan-undangan.
Sumber: