Parosil dan Mad Hasnurin Jadi Pendaftar Pertama Bakal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
paslon Parosil Mabsus dan Mad Hasnurinenjadi calon pertama yang mendaftar di KPU Lampung Barat.--Foto Ade Irawan
Pada sebelumnya bahwa pendaftaran bakal calon berbasis pada keterwakilan kursi di DPRD maupun Provinsi, kemudian suara sah perolehan partai yang ada di Kabupaten, namun saat ini persyaratan pendaftaran bakal calon berbasis pada perrolehan suara partai politik dengan beberapa ketentuan.
"Untuk di kabupaten itu ada batas minimal diangka 7.5 sampai 10 persen, dimana yang 10 persen berlaku untuk kabupaten yang memiliki mata pilih dibawah 250 ribu, kemudian diatas satu juta mata pilih itu berlaku 6.5 persen, untuk di Lampung Barat kita pada basis 10 persen jadi minimal mendapat dukungan sebesar 17.988 mata pilih," pungkasnya.
Sumber: