Polda Lampung Bongkar Penipuan Ritual Mistis, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Polda Lampung Bongkar Penipuan Ritual Mistis, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Dukun Cabul Ditangkap Polda Lampung--

LAMPUNG SELATAN,LAMPUNGNEWSPAPER Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan, pemerasan, dan pornografi yang melibatkan seorang pria bernama E (38). 

 

Pelaku menggunakan modus kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang wanita asal Lampung, dengan ancaman penyebaran konten pornografi.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp "KELUARGA BESAR JAMANI CS" oleh seorang kenalannya, Jamani, pada 14 Januari 2024. 

 

"Dalam grup tersebut, pelaku mengklaim memiliki kemampuan mendeteksi aura negatif melalui foto dan berhasil meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya di Cilegon, Banten, dengan alasan mengobati guna-guna," ujar Kombes Donny.

 

Setelah melakukan ritual yang diduga palsu, pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran. 

 

"Korban yang sudah percaya, akhirnya mengirimkan uang hingga total mencapai Rp56 juta," lanjut Kombes Donny.

 

Tak berhenti di situ, Pelaku menghubungi korban melalui panggilan video call dengan dalih melanjutkan pengobatan dari jarak jauh. 

 

Sumber: