Pastikan Infrastruktur IKN Berkualitas, PUPR Tingkatkatkan SDM Konstruksi Nasional Lewat Sertifikasi Onsite
Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi --ist
Kegiatan tersebut diharapkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021.
BACA JUGA:Telkomsel Apresiasi Pelanggan Melalui TelkomselPoin Untuk Manfaat Lebih
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
”Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja,” kata Abdul Muis.
Sumber: