Gelapkan Setoran Proyek Rp100 Juta, Pelaku MZ Ditangkap Polisi

Gelapkan Setoran Proyek Rp100 Juta, Pelaku MZ Ditangkap Polisi

diamankan--Foto M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER-Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro mengamankan seorang pria warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pelaku penipuan dan atau penggelapan, dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek konstruksi infrastruktur jalan.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan pelaku berinisial MZ(25) itu adalah dengan menjanjikan korban AF(35), suatu pekerjaan proyek jalan pada Dinas PU Lampung Timur, untuk Tahun Anggaran 2022.

“Awal mulanya, karena janji pelaku, akhirnya korban menyerahkan uang senilai Rp100 juta ke pelaku MZ, yang mana penyerahan uang itu disaksikan saudara saksi HA, sebagai penyertaan modal pekerjaan proyek jalan pada Dinas PU Lampung Timur untuk TA 2022,” kata Iptu Rosali, Selasa, 20/8/2024.

BACA JUGA:PKS Resmi Usung Pasangan Parosil - Mad Hasnurin di Pilkada Lampung Barat

“Penyerahan uang itu dilakukan di rumah saksi HA, di wilayah Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada Sabtu, 25 Desember 2021, sekitar pukul 15:00 WIB,” lanjutnya. 

Untuk meyakinkan korban, pelaku MZ pada saat itu memberikan kwitansi sebagai bukti tanda terima uang tersebut. Namun, imbuh Iptu Rosali, hingga akhir 2022, ternyata pekerjaan yang dijanjikan itu tidak juga direalisasikan dan uang korban jiga tidak dikembalikan.

Korban sudah berusaha menghubungi pelaku MZ, tambah Iptu Rosali, namun pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi. “Oleh sebab itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Metro,” ulasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/139/V/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 6 Mei 2024 yang dibuat korban, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyelidikan, serta memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan barang bukti.

“Pada Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menemukan keberadaan pelaku MZ dan menangkapnya, di kediaman orang tuanya yang terletak di Desa Bentengsari, Kecamatan Jabung, Lampung Timur,” ungkapnya.

“Saat ini, pelaku MZ sudah diamankan di Polres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Dia akan menjalani hukuman pidana, sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama 4 tahun. (MRC)

Sumber: