Pengawas SPBU 23.345.10 Penawartama Akui Layani Kendaraan Yang Diduga Mengecor
Foto Kendaraan Yang Diduga Mengecor Di SPBU Tulang Bawang--
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Untuk itu kepada bapak Kapolda Lampung Brigjen pol Helmy Santika, dan migas sumbangsel untuk mengkroscek SPBU tersebut, yang diduga melayani kendaraan cor demi mendapatkan keuntungan pribadi.(Tim)
Sumber: