Polres Lampura Tegaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Terus Bergulir
Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh--Foto Franki saputra
Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 26 Juni 2023 tahun lalu. Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian dengan nomor STPL LP/B/210/V/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Mei 2024.
Kejadian bermula saat korban bersama orang tuanya berkunjung ke kediaman neneknya yang beralamatkan di Jalan K.S Tubun Kelurahan Kota Alam, sekira pukul 18.00 WIB terdengar tangisan korban di halaman rumah neneknya.
Mendengar jeritan buah hatinya, ibunda korban berlari keluar rumah dan mendapati anaknya sudah merintih kesakitan, saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku mendapat perlakuan penganiayaan oleh bibinya sendiri.
Setelah dibawa masuk ke dalam rumah, korban dibaringkan di tempat tidur. Selang beberapa waktu, ibunya melihat anaknya sudah menangis di pojok kamar dan memegang kaki bagian paha kanan yang sudah membengkak yang diduga mengalami patah tulang.
Ibu korban, Nita berharap kejadian yang menimpa keluarganya dapat diproses hukum untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
"Saya mohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. Kami mohon kepada Polres Lampung Utara untuk segera menangkap pelaku yang sudah mematahkan kaki anak saya," tutur Nita.
BACA JUGA:Bocah 6 Tahun di Lampura Alami Patah Tulang Diduga Dianiaya Kerabat Korban
Sementara itu, perwakilan Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Lampung Utara, Ratna Susanti saat dikonfirmasi seusai melakukan observasi terhadap korban mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten setempat dan pihak terkait lainnya untuk pendampingan.
"Kami akan mengambil langkah awal untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama menggandeng psikolog untuk memberikan assessment psikolog karena kemungkinan ada trauma pada anak (korban). Kita juga akan mendorong pihak Polres Lampung Utara untuk segera menindaklanjuti dan memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku penganiayaan," ujar Ratna.
Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur melibatkan orang dewasa ini telah dilaporkan namun belum ada perkembangan terhadap laporan yang dibuat oleh orang tua korban. Mirisnya lagi, bukannya mendapat pertanggungjawaban dari terduga pelaku, keluarga korban malah diusir dari rumah yang dibangunnya sendiri, dengan dalih tanah yang ditempati merupakan tanah milik terduga pelaku.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih akan berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Lampung Utara untuk mendapatkan klarifikasi terhadap perkembangan laporan korban. (Prn/Wan)
Sumber: