Kuat Diduga Lakukan Penyimpangan DD, APH di Minta Periksa Kades Negeri Galih Rejo
--Ist
LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER– Meski telah dikonfirmasi sebelumnya secara langsung, terkait perealisasian dana desa (DD) tahun anggaran 2023, Hardi selaku kepala desa (Kades) Negeri Galih Rejo kecamatan Sungkai Tengah diduga melakukan korupsi anggaran. Senin 22 Juli 2024.
Dimana ia selaku kepala desa, merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) mengenai dana desa yang di maksud. Dalam konfirmasi dirinya berkilah dari hampir semua konfirmasi yang tim media ini sampaikan secara langsung.
Diketahui, saat ini Hardi menjabat sebagai kepala desa Negeri Galih Rejo, sejak tanggal 25 Juli 2023 lalu, yang mana ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai kepala desa Negeri Campang Jaya sejak tahun 2017.
Kini menurut data dan informasi, bila merujuk pada anggaran tahap ke tiga (3) di tahun 2023 lalu, Kades Hardi mengelola anggaran dengan rincian sebagai berikut:
Insentif Operator SIKs-Ng, (Rp12.000.000). Insentif Operator Desa (Rp6.000.000). Dokumen RPJMDES (Rp3.205.000). Dokumen LPJ DD dan ADD (Rp2.355.000). Insentif Pengelola Barang (Rp8.400.000).
MUSRENBANGDesa (Rp1.955.000). Insentif RT, Rp70.200.000. LPPD dan LPJ (Rp1.975.000). Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Rp900.000). Penanggulangan kerawanan sosial dukungan Penyelenggaraan Pencegahan (Rp16.800.000). Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa (Rp3.750.000). Operasional Paud (Rp6.000.000). Operasional TPA/TPQ (Rp3.000.000).
Pengadaan perpustakaan desa (Rp17.500.000). Operasional Posyandu (Rp6.000.000). Insentif KPM (Rp3.000.000). Kelompok Masyarakat Keluarga Berencana (Rp2.400.000).
Dimana konfirmasi yang di sampaikan wartawan sebelumnya,Hardi menolak lantaran dia menilai tugas wartawan bukan semestinya mempertanyakan realisasi anggaran desa.
“Kalau Inspektorat yang mempertanyakan perealisasian anggaran (DD) itu (baru) wajar.” klaim kades Hardi.
Sementara, yang menjadi dugaan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran DD terhitung pada tahap ketiga, untuk realisasi penggunaan dana desa dalam pengerjaan kegiatan non fisik meliputi.
BACA JUGA:Imbau Tanam Bambu, Pj Bupati Marindo Ajak Warga Pringsewu Angkat Ikon Khas Daerah
Insentif Operator SIKs-Ng, Insentif Operator Desa, Dokumen RPJMDES, Dokumen LPJ DD dan ADD, Insentif Pengelola Barang. Dengan total Rp31.960.000,.
Dimana pengerjaan laporan dalam pemberkasan tersebut diduga dapat dikerjakan oleh satu operator. Mengapa di anggarkan sevara berulang dengan nama anggaran yang berbeda.
Sumber: