Patut Di Laporkan Diduga Kepala Sekolah SMA 1 Punduh Pedada Memperkaya Diri
Diduga Kepala Sekolah SMA 1 Punduh Pedada Memperkaya Diri --
LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Diduga Oknum Kepala Sekolah SMA 1 Punduh Pedada kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memanipulasi dana Mark'up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),demi meraup keuntungan pribadi, pada anggaran tahun 2022-2023
Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya diduga SMA 1 Punduh Pedada, penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola'annya.
Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, sebelumnya anggaran tahun 2022-2023 diduga terjadi Mark’up anggaran di antaranya,pada pencairan dana Bos tahun 2022 dan 2023,
1. administrasi kegiatan sekolah,anggaran 38.450.5000
2. pembayaran honor anggaran 34.000.000
3. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,anggaran 32.371.000
4. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,anggaran 24.902.500
5. pengembangan perpustakaan,anggaran 18.997.000
6. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah anggaran 49.581.000
7. penyediaan alat multi media pembelajaran anggaran 14.490.000
Selanjutnya pencairan dana Bos tahap dua(2) tahun 2022 diantaranya,
1. administrasi kegiatan sekolah,anggaran 31.772.800
2. pembayaran honor anggaran 172.575.000
3. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,anggaran 40.163.000
Sumber: