Ancam Mogok Kerja, Ratusan Buruh TKBM Gelar Aksi Di Kantor Pemkot Bandar Lampung
LAMPUNGNEWSPAPER.COM, BANDAR LAMPUNG - Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung didatangi ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang versi RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) yang melakukan aksi unjuk rasa, Rabu, 12 Januari 2022.
Mereka mendesak agar Pemkot Bandarlampung mengakui kepengurusan mereka. Namun Pemkot Bandarlampung selaku Pembina Koperasi TKBM Panjang menolak mengakui Kepengurusan Koperasi TKBM versi RALB 2021.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung, Girendra usai pertemuan dengan Ketua dan Penasihat Hukum Koperasi TKBM versi RALB di ruang rapat Dinas Koperasi dan UKM setempat, Rabu (12/1/2022).
Pertemuan juga dihadiri Plh Sekda Bandarlampung Tole Dailami, Asisten III Pemkot Bandarlampung M Umar, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Wan Abdurrahman.
Girendra menjelaskan, alasan Pemkot Bandarlampung menolak mengakui Koperasi TKBM Panjang versi RALB, karena berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 dan AD/ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
“Mereka yang demo ini menuntut supaya mereka dilegalkan. Kita kan tidak punya kekuasaan untuk melegalkan. Persyaratan apapun berdasarkan peraturan pemerintah itu tidak terpenuhi,” ucapnya.
Girendra memaparkan, Pemkot Bandarlampung selaku Pembina Koperasi TKBM Panjang menyarankan anggota Koperasi TKBM menyampaikan aspirasinya pada Rapat Anggota Tahunan Koperasi Tutup Buku 2021.
“Kesepakatan kita dari tiga Pembina ini, meminta TKBM segera melaksanakan RAT di bulan Februari sekaligus dengan audit,” tutupnya.
Menanggapi saran Pemkot Bandarlampung, Penasihat Hukum Koperasi TKBM Panjang versi RALB 2021, Yulianto mengatakan, saran tersebut berpotensi menimbulkan chaos.
“Itu tidak mungkin karena ada dua kelompok sosial yang berseberangan, Kepala Dinas ingin menjadikan satu, dan ingin membuat chaosnya Bandarlampung,” kata dia.
Sementara Ketua Koperasi TKBM Panjang versi RALB 2021, Dedi Apriadi mengancam akan melakukan aksi mogok kerja apabila kepengurusan mereka tidak disahkan.
“Keinginan buruh supaya disahkan Koperasi RALB dan diakui, kalau tidak kami akan mogok satu bulan,” pungkasnya. (dka)
Sumber: