Berbahaya, KAI Divre IV Tanjungkarang Sesalkan Kebiasaan Warga Membakar Sampah di Dekat Rel

Berbahaya, KAI Divre IV Tanjungkarang Sesalkan Kebiasaan Warga Membakar Sampah di Dekat Rel

--

BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyesalkan kebiasaan warga membakar sampah dekat jalur rel KA. Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan kebiasaan warga membakar sampah berbanding lurus dengan kebiasaan mereka membuang sampah di sepanjang rel KA.

 

“Daerah sekitar perlintasan kereta api seyogianya steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan kereta dan warga sekitar. Pembakaran sampah dapat mengganggu dan membahayakan kereta ketika melintas,” ungkapnya. 

 

Zaki juga mengatakan, kereta api memiliki prioritas didahulukan dan dijaga berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Salah satunya terdapat pada pasal 192 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.

 

“Prilaku warga membakar sampah sangat membahayakan karena asapnya mengganggu jarak pandang dari masinis. Selain itu, apabila ada warga yang menyebrang sembarangan juga akan tertutup pandangannya. Api yang menyala juga berpotensi menimbulkan kebakaran kereta api karena pada lokomotif di dalamnya terdapat bahan bakar minyak yang mudah terbakar,” jelasnya. 

 

Zaki menambahkan, tumpukan sampah dekat rel di Kota Bandar Lampung tersebar di 24 titik di sembilan kecamatan yaitu Kedaton, Way Halim, Enggal, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Teluk Betung Selatan, Bumi Waras, Sukabumi dan Panjang. Ia mengimbau, perlu adanya kepedulian dan kesadaran terutama dari warga yang tinggal di sekitar perlintasan kereta api agar tidak membuang sampah sembarangan. Membuang sampah sembarangan selain dapat mengganggu jarak pandang juga bisa menghambat air pada drainase di sepanjang jalur KA yang bisa mengakibatkan banjir dan menggenangi jalur KA. 

 

“Kami sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk mengajak warga untuk membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan Pemerintah atau aparat Desa/Kelurahan terkait. Kami mengimbau agar warga sekitar tidak membuang sampah ke jalur rel serta membakarnya di sekitar area jalur kereta api hanya karena dianggap jauh lebih dekat dan lebih mudah. Beragam upaya juga akan terus kami lakukan karena kebiasaan mereka membuang dan membakar sampah di sepanjang rel jelas melanggar aturan,” tutupnya. (rls) 

Sumber: