Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Disaksikan oleh Pj. Gubernur Lampung

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Disaksikan oleh Pj. Gubernur Lampung

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Disaksikan oleh Pj. Gubernur Lampung--

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG NEWSPAPER - Pj. Gubernur Lampung, Samsudin menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Tahun 2024 oleh Kepolisian Daerah Lampung, bertempat di Polda Lampung, Kamis, 27 Juni 2024.

Dalam sambutannya Pj. Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Lampung yang telah bekerja keras dalam upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan simbol tindakan tegas Pemerintah dan Kepolisian dalam memberantas narkotika di Provinsi Lampung. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi narkotika di masyarakat lampung. Pemerintah serta aparat keamanan siap bertindak tegas demi melindungi masyarakat Lampung. 

Diakhir sambutannya Pj. Gubernur mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dan membulatkan tekad untuk bersama-sama menciptakan Lampung yang bebas narkotika. Lampung yang nyaman, Lampung yang sehat, dan Lampung yang produktif.

Pada kesempatan yang sama, dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika S.H., S.IK., M.Si. menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan selama Januari hingga Mei 2024. 

"Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan berjumlah 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang, dengan barang bukti narkotika sebanyak 147,4 kg sabu, dan 56,1 kg ganja," ucapnya.

Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan apabila beredar di masyarakat diperkirakan mencapai nilai sebesar Rp220 miliar lebih.

"Dalam pemusnahan, narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam blender, dan dicampur dengan cairan pelarut, untuk diblender hingga menyatu kemudian dibuang ke tempat pembuangan lain. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja akan dibakar hingga menjadi abu," pungkasnya. (*)

Sumber: