Gelapkan Setoran 6,5 Juta, Sopir Angkutan Barang Ditangkap Tekab Polres Metro

Gelapkan Setoran 6,5 Juta, Sopir Angkutan Barang Ditangkap Tekab Polres Metro

-- foto M. Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Kota Metro berhasil mengungkap kasus penggelapan setoran ongkos muatan barang yang dilakukan seorang sopir angkutan barang lintas provinsi, berinisial DR(33), warga Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, korban selaku pemilik gudang bernama Steven(37), warga Kota Metro melaporkan kejadian yang membuatnya mengalami kerugian materi sebesar Rp6,5 juta itu pada Kamis, 30 Mei 2024.

“Kronologi kejadian berawal pada Selasa, 7 Mei 2024. Pelaku DR mendapat muatan angkutan garam dari Pati, Jawa Tengah ke Kota Bandar Lampung. Kemudian, pada 10 Mei 2024 tiba di gudang di Labuhan Dalam, Bandar Lampung, muatan garam dibongkar dan oleh saksi dan menyerahkan ongkos muatan sebesar Rp6,5 juta, untuk diserahkan kepada korban Steven,” kata Iptu Rosali, Selasa, 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Pemkot Metro Kucurkan 17 Miliar, Benahi 96 Titik Infrastruktur

“Namun, sampai dengan Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 09:00 WIB, yakni saat pelaku DR kembali ke gudang di Kota Metro dan memarkirkan kendaraannya, pelaku tidak menyerahkan uang ongkos muatannya kepada korban,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan yang dibuat korban, Satreskrim Polres Kota Metro langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pada akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku.

“Pada Kamis, 6 Juni 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapat informasi keberadaan DR, pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Berdasarkan informasi, pelaku berada di wilayah Sidoarjo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan,” bebernya.

Selanjutnya, imbuh Iptu Rosali, Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan berhasil melakukan penangkapan.“Pelaku DR berhasil ditemukan dan langsung dilakukan penangkapan pada jam 8 malam,” tukasnya.

Saat ini, pelaku DR sudah diamankan di Mapolres Kota Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper dari keterangan tertulis aparat kepolisian, pelaku DR bakal dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (MRC)

Sumber: