Maling Beras Bulog 2 Ton, Pria 35 Tahun Dicokok Unit Reskrim Polsek Metro Barat

Maling Beras Bulog 2 Ton, Pria 35 Tahun Dicokok Unit Reskrim Polsek Metro Barat

Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil mengungkap kasus pencurian beras sebanyak 40 karung, --M. Ricardo

METRO, LAMPUNG NEWSPAPER-Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil mengungkap kasus pencurian beras sebanyak 40 karung, yang terjadi di Gudang Perum Bulog Kota Metro pada Maret 2023 lalu. 

Kapolsek Metro Barat, Iptu Amirul Hasan mengungkapkan, pelaku berinisial RN(35) itu diamankan polisi saat sedang berada di kost, yang terletak di wilayah Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

“Benar, kami telah berhasil menangkap pelaku curat 40 karung beras yang terjadi di Gudang Bulog Kota Metro. Aksi kejahatannya itu dilakukan pada Maret 2023 lalu. Dia ditangkap saat sedang berada di kost, di wilayah Mulyojati, Metro Barat,” kata Iptu Amirul, Rabu, 15/5/2024.

Kapolsek menerangkan, pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan RN itu dilancarkannya sebanyak dua kali. Pertama, pada Senin, 13 Maret 2023 sekitar jam 23:30 WIB. 

BACA JUGA:Wahdi Isi Formulir Penjaringan Bacawalkot Metro ke Tiga Parpol

“Saat pertama kali itu, dia mencuri beras sebanyak 24 karung, atau seberat ton. Kemudian, yang ke dua kalinya pada Rabu, 15 Maret 2023 sekitar jam 01:30 WIB. Dia kembali menggasak beras sebanyak 16 karung, atau seberat 8 kuintal,” 

“Jadi, total beras yang dicuri adalah sebanyak 40 karung, yang masing-masing beratnya kilogram, atau totalnya seberat 2 ton, yang jika ditaksir senilai Rp20 juta,” timpalnya.

Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Iptu Amirul, pihaknya menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Metro Barat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Kemudian, pada Kamis, 9 Mei 2024, aparat kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku RN. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam rumah kost. 

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Metro Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun masa tahanan. (MRC)

Sumber: