Potensi Laut Lampung Bagus untuk Budidaya Lobster, Dirjend Perikanan KKP Tekanan Sinergitas Harus Ditingkatkan

Potensi Laut Lampung Bagus untuk Budidaya Lobster, Dirjend Perikanan KKP Tekanan Sinergitas Harus Ditingkatkan

BANDARLAMPUNG --- Direktur Jenderal (Dirjend) Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, TB Haeru Rahayu mengunjungi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Provinsi Lampung, Sabtu (6/11). Dalam kunjungan kerjanya, Dirjen bersama tim dari pusat melakukan peninjauan ke beberapa fasilitas budidaya ikan. Turut mendampingi kunjungan kerja Dirjend diantaranya Kepala kantor BBPBL Lampung, Ujang Komarudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni dan berserta rombongan. Dirjend Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, pihaknya melakukan kunjungan kerja karena ingin melihat secara pasti atas rencana kerja yang telah dirancang bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kemudian, yang kedua, pihaknya melakukan kroscek ke lapangan, apakah masyarakat di provinsi Lampung sudah betul-betul bisa menikmati atas kehadiran negara melalui UPT BBPBL provinsi Lampung. \"Alhamdulillah seperti hari ini kami bahkan didampingi langsung oleh Kepala Dinas kelautan dan Perikanan provinsi Lampung, artinya kami selaku pemangku kebijakan baik di pusat maupun di daerah betul-betul ingin membangun sinergitas untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan perikanan khususnya pembudidaya,\" katanya saat memberikan keterangan, Sabtu (6/11). Menurutnya, laut di Lampung memiliki potensi yang luar biasa dalam pembudidayaan lobster, seperti potensi akuakultur dari USD 1,3 Triliun setiap tahun. Saat ini ada sekitar 16 persen yang belum dimaksimalkan, sehingga ada stigma akuakultur sama dengan raksasa yang tertidur (the sleeping giant). “Hari ini saya melihat dengan mata kepala saya sendiri, raksasa ini sudah mulai bangun dari tidurnya. Semangat budidaya lobster sangat terlihat, mulai dari Pendederan 1, hingga ukuran 5 gram. Kemudian Pendederan II di atas 5 gram sampai dengan 30 gram. Pembesaran 1 di atas 30 gram sama dengan 150 gram, dan Pembesaran 2 di atas 150 gram semua sudah dilakukan disini (BBPBL Provinsi Lampung),” Jelasnya. Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni menegaskan, bahwa dilarang keras bagi oknum oknum untuk melakukan penangkapan Benih-benih Lobster (BBL) untuk dilakukan penjualan ke luar negeri atau ekspor. \"Sekarang tidak boleh lagi juga yang namanya menangkap BBL dijual keluar, karena kita ada aturan,\" tegasnya. Ia mengaku, di wilayah pesisir, tepatnya di Kabupaten Pesisir Barat pantai timur masih banyak adanya penangkapan BBL. Pada dasarnya, dengan berkembangnya isu bahwa pemerintah daerah melegalkan hal tersebut. Dengan demikian, ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum atau orang-orang yang tidak bertanggungjawab tidak pernah mengizinkan untuk melakukan jual BBL langsung ke luar negeri \"Kami tidak pernah mengizinkan dan tidak pernah boleh yang namanya menjual BBL itu langsung, apalagi yang dari Lampung dijual mau diekspor ke luar, kita selalu berkoordinasi dengan pusat dalam hal ini dari KKP, kita disini banyak program-program dari daerah yang dibantu oleh dirjen dari KKP,\" jelasnya (san)

Sumber: