Maling Motor di Area Indekos Metro Timur Ditangkap, Pelaku Dari Lampung Timur

Maling Motor di Area Indekos Metro Timur Ditangkap, Pelaku Dari Lampung Timur

Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro berhasil menangkap satu dari dua pelaku, pencurian sepeda motor--M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro berhasil menangkap satu dari dua pelaku, pencurian sepeda motor di area indekos yang terletak di wilayah Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, kota setempat. Aksi tersebut terjadi pada Jumat, 24 November 2023 lalu, sekitar pukul 00:30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengungkapkan, Tim Tekab berhasil memburu dan menangkap pelaku yang sedang berada di wilayah Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

“Pelaku sebanyak dua orang, SNR dan HS. Kami baru menangkap satu di antaranya, yakni SNR. Sedangkan pelaku HS, sampai saat ini masih kami selidiki dan bakal kejar sampai dapat,” kata Iptu Rosali, Senin, 13/5/2024.

Iptu Rosali menjelaskan kronologis tindak kejahatan yang dilakukan oleh SNR dan HS. Menurutnya, korban berinisial DSR merupakan salah satu penyewa kost, tempat di mana dua pencuri tersebut melancarkan aksinya.

“Jadi, pada Jumat, 24 November 2023 sekitar jam setengah satu malam di kosan yang terletak di wilayah Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, pelaku yang berjumlah dua orang, yakni SNR dan HS, mencuri sepeda motor milik korban DSR yang diparkirkan di halaman kost, dengan cara merusak kunci kontak dan membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit kendaraan roda dua yang ditaksir senilai Rp20 juta,” tambahnya.

BACA JUGA:Winarti Kembali Bertarung di Pilkada Tulangbawang, Siap Lanjutkan BMW Jilid Dua

Usai mengalami pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro, dengan harapan bisa segera menemukan dan menghukum pelaku.

Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor, Sat Reskrim Polres Metro langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, hingga pada Rabu, 8 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan pada pukul 13:27 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan 1 orang pelaku, yakni SNR.

“Saat ini, pelaku SNR berikut barang bukti kejahatannya sudah kami amankan di Polres Kota Metro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan rekannya yang berinisial HS, masih dalam pengejaran,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana curat yang dilakukannya, pelaku SNR bakal dihukum sesuai bunyi Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun masa tahanan.  (MRC)

Sumber: