Beli Sabu Lewat IG, Pria Asal Lamteng Ditangkap Sat Narkoba Polres Metro

Beli Sabu Lewat IG, Pria Asal Lamteng Ditangkap Sat Narkoba Polres Metro

Curanmor Respons Team (Tim CRT) Polres Kota Metro mengamankan seorang pria yang ditangkap oleh warga, pada saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Tulang Bawang, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, kota setempat.--M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER-Curanmor Respons Team (Tim CRT) Polres Kota Metro mengamankan seorang pria yang ditangkap oleh warga, pada saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Tulang Bawang, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, kota setempat.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurachman menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh warga pada Kamis, 25 April 2024 malam.

“Pelaku berinisial IW itu merupakan warga Kecamatan Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah. Setelah diamankan dan diinterogasi, IW mengaku akan mengambil sabu-sabu yang dia beli lewat akun instagram,” kata Iptu Hendra, Selasa, 7/5/2024.

Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku IW, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibelinya tersebut.

“Setelah mendengar pengakuan dari IW, personel segera mencari barang bukti di sekitar lokasi dan benar saja, petugas menemukan 1 potongan pipet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 lembar plastik klip berukuran kecil berisi butiran sabu,” bebernya.

BACA JUGA:Dua Balon Bupati Dari Kader PDI P Lirik Restu Nasdem

“Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro dan diserahkan ke Satres Narkoba, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IW bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (MRC)

Sumber: