Modus Korupsi Inspektur, Kajari ; Tetap Bayarkan kegiatan fiktif
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara M Erwinsyah, ditetapkan sebagai tersangka--Foto Franki saputra
LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara M Erwinsyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Hasil penyidikan tim penyidik kejaksaan negeri Lampung Utara, bahwa M Erwinsyah diduga tetap melakukan pembayaran, terhadap rangkaian kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif.
"Tentunya ada beberapa hal, pada saat melakukan proses penyidikan, kami sudah sampaikan bahwa pelaksanaan daripada kegiatan itu, secara garis besar, bahwa ada rangkaian kegiatan yang pada pelaksanaannya ada yang tidak dilaksanakan," ujar Kajari Lampura, M Farid Rumdana, didampingi Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Jumat (3/5/2024).
Namun, tersangka M Erwinsyah, masih melakukan pembayaran terhadap tersangka Roni Hasudungan Purba.
BACA JUGA:Sempat Mangkir dua Kali Panggilan; Anak Mantu Mantan Bupati Lampura M.Erwinsyah Resmi Di Tahan
"Tapi oleh tersangka ME tetap dibayarkan, sehingga kami menetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, jika penetapan tersangka terhadap keduanya, sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
"Tentunya kita berbicara bahwa dugaan berdasarkan hasil penyidikan, sudah memenuhi bukti permulaan hukum yang cukup," jelasnya.
"Dengan adanya kerugian negara, serta keterangan ahli dan saksi-saksi, maka kami menetapkan tersangka," sambungnya.
"Dan tentunya kita disini kita berfikir bahwa dugaan para pelaku ini sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya. (Prn/Ags)
Sumber: