Tak Kembalikan Mobil Rental, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polisi

Tak Kembalikan Mobil Rental, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polisi

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Kota Metro berhasil menangkap pelaku penipuan yang membawa kabur kendaraan roda empa--M. Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Kota Metro berhasil menangkap pelaku penipuan yang membawa kabur kendaraan roda empat, dari sebuah tempat rental mobil.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan pelaku berinisial AK(23) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. 

“Pelaku berinisial AK, usia 23 tahun, warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Jadi, pada Jumat, 9 Februari 2024, pelaku datang ke rental mobil dengan tujuan untuk ngerental atau sewa mobil. Setelah deal, pelaku membawa kendaraan mobil jenis Suzuki All New Ertiga milik rental,” kata Iptu Rosali, mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Rabu, 1/5/2024.

“Tapi, dari 9 Februari 2024 sampai dengan 9 Maret 2024, mobil tidak dikembalikan berikut uang rental yang juga tidak diberikan kepada pihak rental, atas nama Ely Yuliani. Kemudian, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Metro,” lanjutnya menerangkan.

Berbekal laporan korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/124/IV/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, 19 April 2024, Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

BACA JUGA:Jelang Tahun Politik, Wali Kota Metro : Jaga Kerukunan

Selanjutnya, pada Jumat 26 April 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, yang menyebutkan dia berikut kendaraan dimaksudkan sedang berada di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

“Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 20:00 WIB berhasil melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku AK, berikut barang bukti,” bebernya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit R4 merk Suzuki All New Ertiga GL-AT warna putih tahun 2019, dengan nomor polisi BE 1640 FH, nomor rangka MHYANC22SKJ114991, nomor mesin K15BT1075517, berikut kunci kontak dan 1 lembar STNK atas nama Liza Rahmadani.

“Jadi saat diamankan, kendaraan tersebut berada di kediaman pelaku di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Kemudian, saat ini pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.  (MRC)

Sumber: