Rudi Fadli Tepis, Dugaan Pernyataan Sikap ABDESI Kecamatan Langgar Undang Undang

Rudi Fadli Tepis, Dugaan Pernyataan Sikap ABDESI Kecamatan Langgar Undang Undang

DPC ABDESI Kecamatan Lampung Utara Dengan lantang menyerukan Dungkungan terhadap Rudi Fadli Caleng terpilih untuk maju dalam pemilihan bupati Lampung Utara di rumah makan pagar Gading Prokimal pada Kamis (26/4/24) lalu--Foto Franki saputra

LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER- Di duga pernyataan sikap sejumlah Kepala Desa yang tergabung di DPC ABDESI Kecamatan Lampung Utara Dengan lantang menyerukan Dungkungan  terhadap Rudi Fadli Caleng terpilih untuk maju dalam pemilihan bupati Lampung Utara  di rumah makan pagar Gading Prokimal pada Kamis (26/4/24) lalu

Apa bila Mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf J

Kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri anggota keluarga pihak lain dan/atau golongan tertentu. Menyalahgunakan wewenang-tugas hak dan/atau kewajibannya.

Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.

Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

BACA JUGA:Nasdem dan Gerindra Satu Bahtera Menuju BE 1 R

Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme menerima uang barang dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang.

Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota badan bermasyarakat dan desa dan anggota dewan perwakilan rakyat Indonesia, dewan perwakilan daerah republik Indonesia, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi atau dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ikut serta dalam/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Melanggar sumpah/janji jabatan dan  Meninggalkan tugas meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Habibi Kadis PMD Lampung Utara, Ketika dikonfirmasi mengatakan jika Sejumlah ABDESI mesti cermat dalam mengambil suatu tindakan, 

Seharusnya kawan-kawan ABDesi kecamatan mesti Cermat Dalam mengambil Sesuatu tindakan. karena menyerukan itu jelas Salah. Itu  jelas tertuang di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf J. "Jelasnya

Ia juga mengatakan jika Harapan kedepannya dapat menjadi pengalaman dari teman - teman ABDESI.

Sumber: