Polisi Amankan 10 Orang Dari Tempat Karaoke di Metro, Termasuk 3 Wanita PL
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Curanmor Respons Team (Tim CRT) Satreskrim Polres Kota Metro mengamankan 10 orang dari sebuah rumah, yang difungsikan sebagai tempat karaoke sekaligus menjual minuman keras di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, kota setempat.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, 10 orang yang diamankan polisi itu terdiri dari 3 wanita pemandu lagu alias PL, serta 7 laki-laki yang mana 1 orang sebagai pemilik rumah dan 6 lainnya diduga pelanggan tempat hiburan terselubung tersebut.
“Selain 10 orang itu, Tim CRT juga menyita barang bukti berupa miras jenis anggur merah sejumlah 10 botol yang masih utuh, serta 10 botol miras yang sudah dikonsumsi,” kata Iptu Rosali, Minggu, 31/3/2024.
“Kemudian, petugas juga mengamankan 5 unit sepeda motor yang tidak disertai surat-surat lengkap,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kawasan Jalan Diponegoro Kota Metro Jadi Pasar Kuliner Dadakan Tiap Ramadan
Menurut Iptu Rosali, rumah yang beralih fungsi menjadi tempat karaoke itu ditemukan Tim CRT pada saat melaksanakan Patroli Preventif Strike, di wilayah tersebut.
“Jadi, saat Patroli Preventif Strike tersebut, Tim CRT Polres Metro berhasil mengamankan beberapa orang yang sedang meminum minuman keras. Sasaran dari kegiatan ini, memang titik-titik lokasi rawan curanmor, titik keramaian atau berkumpulnya masyarakat, jam rawan curanmor dan lokasi atau titik preventif strike,” bebernya.
“Kegiatan ini merupakan cipta kondisi atau cipkon, selama Ramadan 1445 Hijriyah/2024 Masehi, serta penegakan hukum yakni perjudian, prostitusi, minuman keras, kejahatan premanisme, kejahatan jalanan atau street crime, debt collector pakai jasa preman. Kemudian, kejahatan lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas di Kota Metro. Sehingga situasi kamtibmas di Kota Metro yang juga sebagai Kota Pendidikan ini dapat aman dan kondusif,” tukasnya.
Sementara itu, terhadap 10 orang termasuk PL dan pemilik tempat itu, polisi melakukan pembinaan dan dipulangkan kembali ke rumah masing-masing setelahnya.
Sedangkan untuk penjualan miras di tempat itu, aparat kepolisian bakal proses lanjutan, ke bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). (MRC)
Sumber: