Wali Kota Metro Minta Pengurus Masjid & Musala Pakai Toa Masjid Sesuai Aturan

Wali Kota Metro Minta Pengurus Masjid & Musala Pakai Toa Masjid Sesuai Aturan

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddinmenjelaskan, peraturan suara speaker masjid di Kota Metro harus mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat--M.Ricardho

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terapkan peraturan Pemerintah Pusat, soal pengaturan penggunaan alat pengeras suara di masjid dan musala saat tadarus Al-Quran, khususnya selama Ramadan 1445 Hijriyah/2024 Masehi berlangsung.

Wahdi menjelaskan, peraturan suara speaker masjid di Kota Metro harus mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat, agar suaranya tidak terlalu keras. Hal itu bertujuan merawat bingkai toleransi antarumat beragama di kota setempat.

“Saya kira, dalam Ramadan ini harus juga kita ikut menjaga dan merawat toleransi antarumat beragama. Toleransi yang sama sudah dilakukan oleh umat-umat selain umat Islam ya,” kata Wahdi saat diwawancarai awak media, usai hadir dalam kegiatan Safari Ramadan di Masjid Nurul Falah, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Senin, 18/3/2024 malam.

Dari informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui regulasi soal volume speaker alias toa di tempat ibadah umat muslim selama Ramadan 1445 Hijriyah, telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

BACA JUGA:Warga Desak Polda Lampung Tindaklanjuti Kasus Pemberian Uang di Masa Tenang Oleh Caleg M. Atras Mafazi

Peraturan itu berisi tentang imbauan agar kaum muslimin tidak menyetel suara toa dengan volume keras, khususnya di saat kegiatan tadarus Quran. Regulasi itu tetap mengacu pada SE Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagaimana telah diatur dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

Kepala Daerah Kota Metro itu menilai, umat Islam perlu juga mempertimbangkan kenyamanan non muslim. Suara toa masjid diatur dengan tujuan menjaga kondusivitas selama bulan suci.

“Maka, saya kira kita pantas untuk tidak terlalu berlebih-lebihan juga saat menggunakan speaker atau pengeras suara masjid, khususnya pada saat tadarus Al-Quran. Kemudian, waktu penggunaannya juga diatur, agar tidak mengganggu waktu orang beristirahat,” tukasnya.

Selain menyosialisasikan aturan soal toa masjid tersebut, Wali Kota Metro juga mengimbau masyarakat untuk bersedia mengedukasi anak-anak dan remaja, supaya tidak bermain petasan, perang sarung dan aksi balap liar di jalan. Ihwal itu bertujuan menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan berlangsung.  (MRC)

Sumber: