Kepala Kampung Jaya Makmur dan Camat Banjar Baru, Lakukan Pembiaran Terhadap Gudung Pupuk Tak Berizin Diwilaya

Kepala Kampung Jaya Makmur dan Camat Banjar Baru, Lakukan Pembiaran Terhadap Gudung Pupuk Tak Berizin Diwilaya

Lampungnewspaper.com - Diduga kuat gudang pupuk tak berizin dan telah beroperasi di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, hal ini tentunya sangat miris, sebab Pemerintah Kampung, Kecamatan dan Pemkab Tulangbawang seperti melakukan pembiaran, Jum\'at, (16/2021). Padahal dengan tidak mengantongi izin, namun dapat beroperasi, gudang pupuk yang berlokasi disamping Balai Kampung Jaya Makmur itu, tentunya sangat merugikan, karena tidak adanya hasil yang didapatkan Pemerintah yaitu diantaranya berupa Pendapatan Asli Daerah, seperti 1. Pajak Parkir, 2. Pelaporan Atas Pajak Penghasilan Perusahaan tersebut, kemudian 3. Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Buruh dan 4. Gangguan Lingkungan Terhadap Masyarakat setempat, dan lain sebagainya. Menurut Direktur Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azazi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsad, bersama Ketua Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPDD) Tulangbawang, Aliyanto, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, agar dapat bertindak tegas terhadap Perusahaan PT. Harapan Restu Jaya (PT. Harja) sekaligus menghentikan pengoperasian gudang pupuk tersebut, karena belum mengantongi izin. \"Selain itu saya meminta agar Kepala Kampung Jaya Makmur, dan Camat Banjar Baru, untuk dapat diperiksa, karena mereka telah mengetahui keberlangsungan beroperasinya gudang pupuk tersebut, akan tetapi tidak memberikan teguran keras terhadap perusahaan tersebut, sehingga dicurigai adanya sesuatu yang membuat Kepala Kampung dan Camat mendiamkannya,\" ungkap Junaidi Arsad. \"Apalagi pada saat kami melakukan investigasi, Kepala Kampung Jaya Makmur berada disekitar lokasi Gudang tersebut, dengan membawa kendaraan mobil Ambulance BMW,\" imbuhnya. Dengan beroperasinya gudang tersebut, ada kelemahan yang ditimbulkan, dikarenakan Kabupaten Tulangbawang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengatur tentang pergudangan, atau tentang sanksi tegas terhadap investor yang tidak mematuhi aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang. \"Padahal banyak kerugian yang ditimbulkan, atas tidak memilikinya izin, dari perusahaan sekelas, PT. Harja, sebab harusnya ada penghasilan pendapatan yang didapat oleh Kabupaten Tulangbawang untuk kebelangsungan pembangunan Daerah dari hasil pendapatan penarikan pajak dari perusahaan tersebut,\" jelasnya. Kuat dugaan, tidak maunya PT. Harja melakukan pembuatan perizinan, dikarenakan diduga kuat melakukan permainan curang terhadap proses pendistribusian pupuk untuk tiga Kabupaten, yakni Mesuji, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, hal ini mengingat sudah ketiga kali ini, diduga PT. Harja bermasalah dengan temuan gudang tak berizin, seolah tidak mengindahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang. \"Maka kami juga mengkhawatirkan terkait pupuk yang diedarkan itu, apakah itu pupuk asli atau tidak asli, karena diluar dari pada pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang, meskipun pupuk tersebut bermerk Putri berlebel Subsidi Pemerintah, karena bisa saja dilakukan penyalahgunaan atas beroperasinya perusahaan yang tidak mengantongi izin tersebut,\" tegas Junaidi. Sementara itu, salah satu pihak perusahaan yang bernama Andi, yang mengaku sebagai penanggungjawab atau pencatat jumlah keluar masuknya pupuk ke gudang dan keluar gudang, pencatat Delivery Order (DO), hanya mampu menunjukkan izin usaha atas nama Munif Rohman yang sudah berakhir masa berlaku pada Tahun 2020, dengan jenis usaha yang berbeda. \"PT. kami nggak ada Kantor, dan gudang ini merupakan gudang penyangga untuk distribusi pupuk tiga Kabupaten, selain itu saya tidak mengerti, mungkin tanyakan saja dengan Willy, dia selaku penanggungjawab, tapi yang jelas gudang pupuk ini, kami sudah izin dengan Kepala Kampung,\" jelas Andi. Sayangnya Willy yang coba dihubungi, ketiga nomor ponselnya, tidak ada satupun yang merespon, seolah menghindar dan ketakutan. Sedangkan Kepala Kampung Jaya Makmur, M. Syahrul Nawawi, mengaku tidak pernah mengeluarkan izin dari Pemerintah Kampung, \"Tapi kalo izin lingkungan sudah saya tandatangani, tapi bukan atas nama Pemerintah Kampung,\" celetuknya. \"Saya juga sudah melaporkan secara lisan kepada Pak Camat Banjar Baru, Pak Sutikno dan Kepala PMK, Pak Yen Dahren, tapi selanjutnya saya tidak tau, karena mereka sampai hari ini tidak ada yang merespon, dan saya juga tidak berani melakukan penegasan terhadap perusahaan itu, karena mereka memakai tempat atau gudang yang merupakan milik saudara saya, saya nggak jadi nggak enak untuk menegurnya,\" gusarnya. Kemudian Camat Banjar Baru Sutikno saat ditemui di Rumah Dinas Camat Banjar Baru, sedang tidur diruang tengah rumah Dinas, padahal suara berisik, Camat tersebut tetap tidak bangun, hanya saja dapat berdiskusi dengan Sekcam Solehudin, namun ia enggan untuk membangunkan Camat, dan tidak berani komentar karena baru menjabat beberapa hari sebagai Sekcam Banjar Baru. \"Ya nanti saya sampaikan dengan Pak Camat, saya nggak berani bangunkan beliau, itu lihat sendiri sedang tidur diruang tengah, karena kecapean tadi di Kantor dan mungkin bawaan puasa juga,\" tandasnya. Sampai berita ini diturunkan, Camat Banjar Baru Sutikno tidak kabarnya, dan pihak perusahaan PT. Harja, Willy tidak merespon konfirmasi yang dilakukan. (FAY/MAD).

Sumber: