Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Seorang Residivis Pelaku Curat

Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Seorang Residivis Pelaku Curat

Baru tiga bulan menghirup udara bebas BS (28) warga Bojong Barat Kotabumi harus --Foto Franki saputra

LAMPURA, LAMPUNG NEWSPAPER- Baru tiga bulan menghirup udara bebas BS (28) warga Bojong Barat Kotabumi harus kembali berurusan dengan pihak berwajib karana telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat di hubungi membernakan peristiwa tersebut.

"Iya benar, unit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor," katanya, Sabtu (16/3/24).

Lanjut Boyoh, kronologi kejadian berawal korban Ridwan pada hari selasa 5 Maret 2024 datang kerumah Sakit Handayani untuk mejaga neneknya yang sedang di rawat.

Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya di halaman parkir rumah sakit tersebut, keesokan harinya ketika korban hendak pulang ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi hilang di curi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.

BACA JUGA:Ahli Pers Dewan Pers Minta Bawaslu Lampung Hentikan Jadikan Wartawan Saksi

Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera melakukan olah TKP dan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Petugas segera melakukan penggerebekan dimana pelaku sedang berada dirumah saudaranya. 

"Saat akan dilakakan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Untuk satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ujar Kasat.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah orang tua pelaku.

"Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Pelaku juga merupakan residivis kasus Curas 365 (korban digorok leher)," papar Iptu Boyoh.Prn/Apr)

Sumber: