Komplotan Pengedar Uang Palsu Modus Membeli Minyak Solar Tertangkap Basah Di Lampura

Komplotan Pengedar Uang Palsu Modus Membeli Minyak Solar Tertangkap Basah Di Lampura

Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku peredaran uang palsu.--Foto Franki saputra

LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER Setelah Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan uang palsu (upal), kali ini Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku peredaran uang palsu. 

Pelaku, yakni Wangming alias Joko yang merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah. 

Hal ini bermula saat Wangming alias Joko, hendak membelanjakan uang palsu tersebut, ke warga setempat, dengan berniat membelikan minyak solar. 

Namun, warga yang mengetahui jika uang tersebut palsu, langsung mengamankan pelaku serta menghubungi polisi dan menyerahkannya ke Mapolres Lampung Utara. 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh melalui Kanit Tipidter Polres Lampura Iptu Adi Wasito, Rabu (13/3/2024). 

BACA JUGA:Pasar Sentral Kotabumi Lampung Utara terbakar

"Kita terima ini dari masyarakat, kebetulan TKP-nya masuk TKP di ogan 5," ujarnya. 

Ia menjelaskan, satu pelaku yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelaku yang kita lihat di video adalah dua orang. tapi setelah kita dalami dengan pemeriksaan pemeriksaan hanya satu yang cukup unsur sebagai pelaku. Kalau sampai saat ini, masih sendiri (pelaku), nanti akan kita dalami lagi lebih lanjut," paparnya. 

Ia menjelaskan, jika modus pelaku yakni dengan berbelanja ke kios-kios atau warung-warung. 

"Modusnya, berbelanja di eceran, dengan menggunakan uang palsu 2 lembar dan yang 2 lembar menggunakan uang asli," jelasnya. 

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Amankan 6 Dari 10 Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu. 

"Barang bukti yang kita amankan, uang palsu tersebut untuk pecahannya Rp100 ribu itu dua lembar, Rp 20 ribu itu ada kurang lebih 747 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 22 lembar," jelasnya. 

Sumber: