Kejari Lampung Utara Gelar Penyuluhan Hukum Tema KDRT Serta Penyalahgunaan Narkotika

Kejari Lampung Utara Gelar Penyuluhan Hukum Tema KDRT Serta Penyalahgunaan Narkotika

Kejaksaan Negeri Lampung Utara menggelar penyuluhan hukum--Foto Franki saputra

Setelah itu masuk pada sesi pemaparan materi yang disampaikan Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Glenn Lucky, SH.

Materi pertama yang disampaikannya terkait penyalahgunaan narkotika yaitu tentang NAPZA, 3 golongan Narkotika, Zat-zat adiktif, dampak NAPZA, Narkoba pada pelajar, sanksi penyalahgunaan narkoba, pencegahan narkoba.

Materi kedua yaitu tentang KDRT yang meliputi Definisi, klasifikasi KDRT, Undang-undang PKDRT. Kemudian materi ketiga yaitu kekerasan seksual terhadap anak yaitu dasar hukum, definisi, contoh kekerasan anak dibawah umur, pencegahan, ancaman hukuman pelaku.

Penyampaian materi penyuluhan hukum itu menggunakan fasilitas kendaraan mobil penyuluhan hukum dan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui layer touchscreen dan power point yang menarik sehingga menarik dan antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut.

Suasana makin hidup ketik masuk pada sesi diskusi atau tanya jawab antara peserta dengan pihak Kejari Lampung Utara.

Lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana menyimpulkan dari semua materi yang telah disampaikan itu berdasarkan keilmuan bagaimana sikap kita sebagai orang tua adalah waspada, mudahnya, bahwa ini adalah bagaimana kita mencegah terjadinya tindak pidana yang akan merugikan kita sendiri, kata Kajari.

Kemudian kegiatan ditutup dengan foto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Camat Blambangan Pagar serta para peserta penyuluhan hukum yang hadir.(Prn/Apr)

Sumber: