Walikota Eva Tegaskan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan

Walikota Eva Tegaskan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan

Walikota Bandarlampung Eva Dwiyana--Foto Deka Agustina Ramlan

Selama Ramadan juga, lanjut Dedeh, dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel. Baik minuman beralkohol golongan A, golongan B serta golongan C

"Jika melanggar, akan ada sanksinya yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Saksi administrasinya berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha," pungkasnya. (dka)

Sumber: